Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025 WIB
Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan

KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga

* Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar
Redaksi - Sabtu, 13 Januari 2024 09:06 WIB
523 view
KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga
(Foto: Dok/Detikcom)
DITAHAN: Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga telah diperiksa setelah ditangkap karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Erik kini ditahan KPK. Dia tampak mengenakan baju tahanan KPK. Tangannya pun telah diborgol, Jumat
Jakarta (SIB)
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga telah diperiksa setelah ditangkap karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Erik kini ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.
Pantauan, Jumat (12/1), Erik turun dari ruang pemeriksaan gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.40 WIB. Erik turun bersama tiga tersangka lainnya.
Dia tampak mengenakan baju tahanan KPK. Tangannya pun telah diborgol.
Erik Adtrada ditangkap dalam OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (11/1) di wilayah Labuhanbatu. Sepuluh orang ditangkap dari tangkap tangan tersebut.
OTT Bupati Labuhanbatu menjadi tangkap tangan perdana KPK pada 2024. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Erik Adtrada ditangkap terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
"Sementara soal pengadaan barang jasa juga," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada penyelenggara negara yang turut ditangkap selain Bupati Labuhanbatu. Pejabat yang ditangkap mulai kepala dinas hingga anggota DPRD.
"Kami telah mengamankan dari unsur pemerintah ada bupati, kepala dinas, dan anggota DPRD," kata Ghufron.
KPK juga mengamankan barang bukti uang dari OTT di Labuhanbatu Batu. Uang yang disita tim KPK sekitar Rp 551,5 juta termasuk pecahan mata uang asing.



Terima Suap Rp 1,7 Miliar
Erik Adtrada Ritonga (EAR) yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.
"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan, ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
Ghufron mengatakan, Erik Adtrada menerima uang suap melalui RSR selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.
"EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan, kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu ini terkait dengan pengadaan proyek di SKPD Pemkab Labuhanbatu. Proyek itu di antaranya terjadi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Sejumlah proyek yang menjadi agenda dari Erik Adtrada selaku Bupati memiliki nilai proyek sekitar Rp 19,9 miliar. Tersangka Rudi Syahputra lalu ditunjuk oleh Erik Adtrada untuk mengatur secara sepihak terkait kontraktor yang memenangkan proyek tersebut.
"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan, yaitu 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek," tutur Ghufron.
Ghufron menambahkan, dari bukti permulaan, Bupati Labuhanbatu diduga menerima suap senilai Rp 1,7 miliar.
Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," pungkas Ghufron.
OTT yang dilakukan di Labuhanbatu pada Kamis (11/2), ada sepuluh orang lebih ditangkap.
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan, Erik Adtrada ditangkap terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
"Sementara soal pengadaan barang jasa juga," kata Nawawi di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Informasi dari sumber menyebutkan, ada uang ratusan juta rupiah yang disita dari OTT Bupati Labuhanbatu. Tim KPK juga menyita pecahan mata uang asing. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru