Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025 WIB

Diberhentikan Sebagai Anggota PWI, Hendry Ch Bangun : Keputusan DK PWI Ilegal dan Tidak Sah

Wilfred Manullang - Rabu, 17 Juli 2024 10:22 WIB
631 view
Diberhentikan Sebagai Anggota PWI, Hendry Ch Bangun : Keputusan DK PWI Ilegal dan Tidak Sah
Foto: Net
Hendry Ch Bangun
Jakarta (harianSIB.com)
Dewan Kehormatan (DK) PWI yang memberhentikan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Namun Hendry Bangun menolak keputusan itu dengan alasan ilegal dan tidak sah.

Bangun menilai Keputusan DK yang mengeluarkan surat pemberhentian dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini," kata Hendry dalam keterangannya dikutip CNN Indonesia, Rabu (17/7/2024)

Hendry menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. Ia lantas menyinggung PD/PRT PWI Pasal 28 mengatur KLB hanya bisa dilakukan jika ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi.

Ia juga menyinggung Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024 menunjukkan susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.

Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Dengan perubahan tersebut, Hendry menganggap Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK. Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

"Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum," ujar Hendry.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru