Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Oktober 2025 WIB

Platform X Kepunyaan Elon Musk Dilarang Beroperasi di Brasil

Robert Banjarnahor - Sabtu, 31 Agustus 2024 22:09 WIB
480 view
Platform X Kepunyaan Elon Musk Dilarang Beroperasi di Brasil
Foto: Net
Elon Musk
Jakarta (harianSIB.com)
Platform X dilarang beroperasi di negara Brasil dan memerintahkan penangguhan segera platform X di ruang daring-nya. Hal ini pasca keluarnya larangan dari Pengadilan Tinggi Brasil.

Dikutip dari laporan Techcrunch, Jumat (30/8), dilansir dari Antara, laporan Bloomberg mengungkap bahwa keputusan itu diambil setelah sebelumnya pengadilan tinggi dan platform X selama berbulan-bulan menghadapi pertikaian hukum terkait moderasi konten.

Penangguhan akses ke platform X tidak tanggung-tanggung, masyarakat Brasil yang kedapatan mengakses platform X menggunakan Virtual Private Network (VPN) bahkan bakal dikenakan denda harian sebesar 50.000 real Brasil atau setara Rp138,4 juta.

Sebelumnya pada Sabtu (17/8) diberitakan, bahwa Pengelola X memutuskan untuk menutup kantor operasional di Brazil, tetapi tetap menyediakan layanan bagi pengguna platform media sosialnya di negara itu.

Perusahaan milik Elon Musk itu menyatakan bahwa Presiden Pengadilan Tinggi Pemilihan Umum dan hakim Mahkamah Agung Federal Brazil Alexandre de Moraes mengancam akan menangkap perwakilan hukum X jika tidak menaati perintah sensornya.

Menurut laporan Reuters yang dikutip oleh Engadget, de Moreas menuntut X mencabut konten tertentu dari platformnya. Alih-alih mengikuti tuntutan itu, X memilih mengakhiri operasi lokalnya "untuk melindungi keselamatan staf kami."

Menurut X, de Moraes menyampaikan tuntutannya melalui sebuah "perintah rahasia" yang dibagikan kepada publik.

Perseteruan antara Brasil dan Elon Musk pun tidak berhenti pada pelarangan X, bahkan bisa dibilang merembet ke bisnis lainnya yaitu Starlink.

Pada hari yang sama dengan keputusan X resmi dilarang di Brasil, diketahui rekening perusahaan Starlink Holding dibekukan karena tidak adanya perwakilan hukum perusahaan. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru