Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025 WIB

Diperiksa Inspektorat, Pangulu Jawa Tongah Mengaku Pusing

* Harus Kembalikan Dana Penyimpangan ke Kas Daerah
- Selasa, 18 September 2018 18:59 WIB
349 view
Jawa Tongah (SIB) -Tim Inspektorat Simalungun memeriksa penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2017 di Nagori Jawa Tongah Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, dan menemukan penyimpangan dalam penggunaan ADD tahun 2017 dikegiatan Rehab Kantor Pangulu senilai Rp 3.303.000. Demikian disampaikan Tim Inspektorat Rasitua Tamba kepada SIB, Senin(17/9) usai memeriksa administrasi di Kantor Pangulu.

Rasitua menuturkan, rehab kantor pangulu dengan luas 12x8 meter dalam laporan pertanggungjawaban senilai Rp 45.000.000, namun ketika diperiksa ada temuan dalam pembelian bahan seperti keramik dan asbes. "Sehingga setelah kita periksa secara rinci, pangulu Jawa Tongah harus mengembalikan sebanyak Rp 3.303.000 ke kas daerah, karena ini dari Alokasi Dana Nagori (ADN)", katanya.

Selain itu, Rasitua mengatakan tim inspektorat akan melakukan pemeriksaan di Nagori Jawa Tongah selama tiga hari kedepan, setelah pemeriksaan administrasi, baru pemeriksaan fisik.

Sementara itu, Pangulu Jawa Tongah Paet Tua Saragih ketika dikonfirmasi SIB di kantornya mengatakan, "besok saja datang, lagi pusing ini diperiksa inspektorat". (D14/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru