Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025 WIB

Kadis DPM PTSP Nisbar Ajak Pelaku Usaha Laporkan LKPM

Redaksi - Jumat, 22 Juli 2022 16:03 WIB
213 view
Kadis DPM PTSP Nisbar Ajak Pelaku Usaha Laporkan LKPM
(Foto: harianSIB.com/Evy Daeli)
SOSIALISASI: Wakil Bupati Nias Barat,  Era Era Hia dan  Kepala DPM PTSP Salome Waruwu berfoto bersama sebagian peserta  usai sosialisasi hari pertama, di Toziro Beach Sirombu, Selasa (5/7/2022).
Nias Barat (harianSIB.com)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Nias Barat (Nisbar), Salome Waruwu mendorong pelaku usaha untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) usahanya sendiri melalui pendaftaran sistem izin berbasis online.

"Kita telah menggelar sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) Tahun Anggaran 2022, di Toziro Beach Sirombu, pada 5 Juli lalu, untuk mengubah pemahaman pelaku usaha yang selama ini merasa sulit dan berbelit mengurus izin usahanya. Kita berharap hal tersebut dapat dilaksanakan pelaku usaha," katanya, Jumat (22/7/2022).

Dikatakannya, sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko telah dilakukan. Ia berharap DPM PTSP Nisbar semakin meningkatkan pelayanan perizinan dan pemahaman pendaftaran perizinan bagi pelaku usaha yang belum terdaftar dalam sistem perizinan berbasis online.

"Kita mendorong dan mengajak seluruh pelaku usaha untuk melaporkan LKPM usahanya sendiri,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia menyampaikan pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya Nisbar saat ini sangat memprihatinkan akibat pandemi Covid-19 yang telah memaksa seluruh umat manusia untuk hidup dalam tatanan new normal.

“Dalam keadaan yang memprihatinkan ini pertumbuhan ekonomi harus dapat dipacu kembali supaya tidak semakin terpuruk," katanya.

Ia juga mengapresiasi dan berterimakasih atas kegiatan sosialisasi tersebut yang merupakan upaya pemacu kembali pertumbuhan ekonomi masyarakat, sehingga pelaku usaha di wilayah Kabupaten Nias Barat, dapat menggeliat dan memberi ruang untuk mendapatkan kemudahan dalam percepatan pengurusan izin usahanya.

“Bagi usaha yang tingkat usahanya risiko rendah cukup dengan mendaftarkan diri pada App OSS, lalu mencetak sendiri Nomor Induk Berusaha (NIB), itu sudah menjadi legalitas dalam menjalankan usahanya," kata Era Era. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru