Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025 WIB

Estimasi Penambahan R-APBD Simalungun 2023 Capai Rp48 M

Redaksi - Rabu, 10 Agustus 2022 17:51 WIB
323 view
Estimasi Penambahan R-APBD Simalungun 2023 Capai Rp48 M
Foto: Dok/Frans
Kepala BPKAD Simalungun Frans Novendi Saragih. 
Simalungun (harianSIB.com)

Perhitungan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2023 mengalami kenaikan signifikan. Estimasi kenaikan mencapai Rp48 miliar dari APBD 2022.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Simalungun Frans Novendi Saragih, Rabu (10/8/2022), setelah mengikuti rapat bersama Badan Anggaran DPRD Simalungun.

Ia menjelaskan, dasar pembahasan dan penyusunan R-APBD tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu, disebutkan Kepala Daerah atau eksekutif menyampaikan draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plaform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) paling lambat minggu kedua Juli 2022 kepada DPRD.

Setelah penyerahan draf, maka kesepakatan atas Rancangan KUA-PPAS ditandatangani eksekutif dan legislatif paling lambat minggu kedua Agustus 2022. Dalam hal pembahasan Ranperda APBD diberikan waktu lebih kurang satu bulan.

"Nah, dalam pembahasan ini bersama Badan Anggaran, muncul dinamika estimasi-estimasi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dimungkinkan akan disusun kembali dalam Perda APBD," sebut Frans.

Ditanya soal adanya informasi pendapatan dan pembiayaan dalam R-APBD Tahun 2022 terjadi penurunan, Frans mengatakan belum bisa disebutkan terjadi penurunan karena masih dalam tahap pembahasan. [br]

"Kalau ada berkembang informasi penurunan dan menyebutkan R-APBD Tahun Anggaran 2023 Rp 1,7 triliun, itu belum bisa disebut turun karena masih dalam pembahasan. Malah, dari estimasi perhitungan kita, R-APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami kenaikan mencapai Rp 48 miliar," urainya.

Menurut dia, adanya pembahasan estimasi Rp1,7 triliun, itu merupakan prediksi pendapatan yang dapat diperuntukkan untuk kebutuhan wajib seperti gaji ASN dan operasional perkantoran. Sedangkan untuk urusan pembiayaan program masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan ditentukan kemudian setelah nanti ada surat dari Menteri Keuangan terkait Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Secara keseluruhan alokasi dimaksud akan dilanjutkan dengan pembahasan draf Ranperda APBD. Dan tentunya sudah mengakomodir surat pemerintah pusat.

Paripurna kesepakatan R-APBD paling lambat 30 November 2022 dan selanjutnya diverifikasi pemerintah atasan.

Pada dasarnya, lanjut dia, tidak ada penurunan pendapatan dalam R-APBD tahun 2023, sebab dari perhitungan yang sudah dilakukan ada penambahan estimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp221 miliar. Kemudian, pendapatan transfer estimasi mencapai Rp2,207 triliun. Pendapatan hibah estimasi mencapai Rp23 miliar.

"Jadi kalau dirunut, sebenarnya estimasi R-APBD 2023, minimal mengalami kenaikan Rp48 miliar dari APBD 2022 sebesar Rp2,4 triliun," tutup Frans. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru