Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Oktober 2025 WIB

Pilkada Sergai 2024 Tanpa Calon Perseorangan

Rimpun H Sihombing - Selasa, 14 Mei 2024 17:48 WIB
424 view
Pilkada Sergai 2024 Tanpa Calon Perseorangan
Foto: Dok/KPU Sergai
Ketua KPU Sergai, Agusli Matondang
Sergai (harianSIB.com)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai (Sergai) yang akan digelar serentak 27 November 2024, dipastikan tanpa calon dari jalur perseorangan atau independen.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sergai, Agusli Matondang, di Kantor KPU Sergai di Seirampah, Selasa (14/5/2024).

Agusli mengatakan, sejak dibukanya tahapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2024 pada 8 Mei 2024 sampai ditutupnya tahapan penyerahan dukungan pada 12 Mei 2024, pukul 23:59 WIB, tidak ada masyarakat ataupun bakal calon pasangan yang datang untuk meminta pembukaan akun SILON KADA.

"Jadi, sampai ditutupnya masa penyerahan syarat dukungan pada 12 Mei 2024, KPU Sergai tidak ada menerima syarat dukungan minimal dari bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Sehingga dipastikan untuk pilkada mendatang tanpa calon perseorangan," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Agusli, berdasarkan Keputusan KPU Sergai Nomor 836 Tahun 2024, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai sebanyak 41.007 dukungan, dengan sebaran minimal sebanyak 9 kecamatan.

Terkait calon pasangan perseorangan, tambah Agusli, KPU Sergai juga telah melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2024, serta persiapan penyerahan dukungan penyerahan dukungan pencalonan.

"Sosialisasi dihadiri unsur Pemkab Sergai, DPRD Sergai, Kejari Sergai, Polres Sergai, Polres Tebingtinggi, Bawaslu Sergai, partai politik, tokoh masyarakat, organisasi profesi, ormas keagamaan, ormas kepemudaan, serta perwakilan pers," jelasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru