Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Oktober 2025 WIB

GKPA Adakan Seminar Advokasi Konflik Agraria di Tapanuli Selatan

Nimrot Siregar - Jumat, 14 Juni 2024 20:41 WIB
569 view
GKPA Adakan Seminar Advokasi Konflik Agraria di Tapanuli Selatan
(Foto Dok : Sekretariat GKPA)
FOTO BERSAMA : Usai pelaksanaan seminar publik dilanjutkan dengan sesi foto bersama narasumber dengan peserta di Tor Sibohi Hotel Sipirok, Kamis (13/6/2024).
Tapanuli Selatan (harianSlB.com)
Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) mengadakan seminar publik dengan topik "Advokasi Konflik Agraria di Wilayah Tapanuli Selatan" bertempat di Tor Sibohi Hotel Sipirok, Kamis (13/6/2024).

Tampil sebagai narasumber dari GKPA, UEM, KSPPM dan Walhi Sumut, diikuti 40 orang membahas secara gamblang arti pentingnya pengetahuan yang mendasar mengenai hak dan kewajiban warga dalam agraria.

Bupati Tapsel melalui Wakil Bupati Rasyid Assaf Dongoran, MSi dalam sambutannya mengatakan bahwa penanganan konflik agraria di bumi Tapanuli Selatan sangat berbeda dengan daerah lainnya.

Tapsel memiliki keunikan tersendiri dengan memanfaatkan dan memberdayakan kearifan lokal yang selalu rukun dan damai.

"Semua permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, " ujarnya.

Seminar tersebut dibuka secara resmi oleh Sekjend GKPA Pdt Reinhard Siregar, M. Min. Dalam seminar tersebut diadakan panel diskusi sehingga semua peserta tampak semangat dengan melontarkan berbagai pertanyaan dan dijawab narasumber dengan baik.

Rokcy Pasaribu, SH dari Koordinator Studi dan Advokasi KSPPM dalam diskusi panel tampak aktif. Mereka membahas tentang, memposisikan masyarakat kecil jadi subjek dengan kearifan lokal yang memberi kontribusi, menjaga serta memanfaatkan keberadaan hutan Batangtoru.

Sementara Pdt Reinhard Siregar, M. Min mengangkat topik, Peranan Gereja Terhadap Keutuhan Ciptaan Tuhan.

Seminar tersebut menghasilkan setidaknya ada 6 point kesimpulan yang berhasil dirumuskan :
(1) Mengadakan pendekatan kepada masyarakat, (2) Program berkelanjutan, (3) Menyurati Pemkab Tapsel terkait konflik agraria yang terjadi, (4) GKPA sebagai penengah, (5) Melakukan kerja sama dengan semua pihak dan (6) GKPA menyediakan layanan advokasi kepada masyarakat. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru