Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025 WIB

Rapat Banmus DPRD Simalungun Alot

Bambang J Sitanggang - Jumat, 23 Agustus 2024 19:00 WIB
346 view
Rapat Banmus DPRD Simalungun Alot
Foto SNN/Bambang J Sitanggang
RAPAT:Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Simalungun ketika mengadakan rapat di ruang Badan Anggaran di Pamatang Raya, Jumat (23/8/2024).
Simalungun (harianSIB.com)

Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Simalungun untuk menjadwalkan rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024 berlangsung alot, Jumat (23/8/2024). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun Sastra Joyo Sirait.

Saat rapat dibuka, pimpinan rapat Sastra Joyo Sirait memberikan kesempatan kepada anggota Banmus untuk menyampaikan saran, pendapat terkait jadwal pembahasan yang akan dibahas.

Jonson Riduan Sinaga salah satu Anggota Banmus menyarankan kepada pimpinan rapat agar pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 dan pembahasan Ranperda Kabupaten Simalungun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 dilangkahi saja, mengingat Peraturan Bupati (Perbup) tentang APBD tahun anggaran 2023 belum keluar.

"Jadi yang dibahas adalah pembahasan Ranperda Kabupaten Simalungun APBD 2025," saran Jonson.

Menanggapi saran yang disampaikan Jonson, terjadi perdebatan antara pimpinan dan anggota Banmus.

Kemudian Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Simalungun, Frangky Purba memberikan masukan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 179 dan pasal 197 diatur tentang pembahasan P-APBD.
Seperti pada pasal 179 ayat 3 disebutkan penetapan Ranperda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.


Sementara itu di pasal 197 ayat 1 tertulis, dalam hal waktu satu bulan sejak diterimanya rancangan Perrda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Sambung Frangky, terkait Perbub tentang APBD tahun anggaran 2023 saat ini dalam proses penandatanganan di tingkat pimpinan.

Meski sudah diberikan penjelasan, masih juga terjadi perdebatan antara pimpinan dan anggota Banmus. Akhirnya pimpinan rapat Sastra Joyo Sirait mengetuk palu sebanyak 3 kali sambil menyebutkan, "Rapat Banmus untuk penjadwalan pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 kita tutup dan rapat Banmus akan kita jadwalkan ulang kembali".(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru