Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025 WIB

F-PDIP DPRD Medan Anggap Estimasi Peningkatan PAD Rp 58,2 M Tidak Rasional

* Disesalkan, Wali Kota Tidak Lampirkan Realisasi Anggaran Semester I
- Jumat, 22 September 2017 11:33 WIB
402 view
F-PDIP DPRD Medan Anggap Estimasi Peningkatan PAD Rp 58,2 M Tidak Rasional
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan Daniel Pinem dan Bendahara Fraksi Paul MA Simanjuntak.
Medan (SIB) -Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan menyesalkan Wali Kota Medan tidak melampirkan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Kota Medan pada semester I tahun anggaran 2017.  Padahal sesuai peraturan dan perundang-undangan, laporan tersebut harus dilampirkan bersamaan dengan nota keuangan dan draf Ranperda Perubahan APBD yang diusulkan wali kota. Sehingga ada bahan pembanding bagi masing-masing anggota DPRD Medan dalam menilai kenerja kepala SKPD yang ada di lingkungan pemko medan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Drs Daniel Pinem, ketika membacakan pemandangan umum fraksinya, pada paripurna DPRD Medan tentang P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2017, Rabu (20/9) di ruang paripurna DPRD Medan.

Dikatakannya, dari laporan masyarakat dan temuan di lapangan, masih banyak ruas jalan di berbagai kawasan Kota Medan yang rusak berat dan ringan. Belum lagi lampu-lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang rusak. Drainase dan parit tumpat, termasuk penanganan kemacetan, masalah reklame yang hingga saat ini belum bisa teratasi.

"Fakta-fakta ini menunjukkan adanya kelemahan dan ketidakmampuan kepala SKPD sebagai perencana, pengusul dan pengguna anggaran dalam menjabarkan, merealisasikan program-program pembangunan yang dirancang dan ditetapkan Wali Kota Medan  Dzulmi Eldin dan Wakil Wali Kota Ir Akhyar Nasution dalam mewujudkan Medan Rumah Kita" terangnya.

Baru-baru ini, lanjut Daniel, Presiden Joko Widodo mengeluhkan rendahnya serapan anggaran belanja pada semester I tahun anggaran 2017 di beberapa kabupaten/kota. Tentunya ini menjadi perhatian serius Wali Kota Medan karena tidak terserapnya anggaran belanja terutama belanja langsung. "Ini bisa menghambat program pemerataan pembangunan serta sistem perekonomian di daerah yang akhirnya menghambat program pemerintah pusat dalam pengentasan kemiskinan serta pemerataan ekonomi dan social," ucapnya.

PDI Perjuangan menilai, pendapatan asli daerah (PAD) yang sah sebesar Rp 1,97 triliun lebih sebelum perubahan dan diproyeksikan menjadi Rp 2,03 triliun lebih setelah perubahan. Meski ada peningkatan PAD, tapi hanya sebesar Rp 58,2 miliar  (2,95%). Estimasi peningkatan PAD Rp 58,2 miliar lebih, masih sangat terlalu pesimis, bila dibandingkan peningkatan pertumbuhan sektor ekonomi, sektor produksi, perdagangan dan jasa di Kota Medan.

"Dari kalkulasi dan perhitungan yang kami lakukan, estimasi peningkatan PAD semester kedua tahun anggaran 2017, minimal meningkat antara 8-10 persen, bukan 2,95 persen. PAD dari retribusi berkurang sebesar Rp 2,2 miliar. Dimana sebelumnya diperkirakan Rp 257,7 miliar lebih, setelah perubahan menjadi Rp 255,5 miliar lebih. Menurut kami ini sangat tidak rasional dan tidak diterima akal sehat. Argumentasi apa menyebabkan penerimaan dari retribusi jasa usaha berkurang Rp 14,033 miliar lebih menjadi Rp 10,283 miliar atau berkurang  Rp 3,75 miliar? Kami mohon penjelasan saudara wali kota pada nota jawaban mendatang," ucap Daniel heran. (A10/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru