Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Oktober 2025 WIB

Polresta Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Sabu 14 Kg Lebih

Lisbon Situmorang - Kamis, 29 Agustus 2024 07:11 WIB
389 view
Polresta Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Sabu 14 Kg Lebih
Foto: SNN/Lisbon Situmorang
BARANG BUKTI: Kapolresta Deliserdang bersama stakeholder lainnya mengangkat sebagian barang bukti sebelum dimusnahkan, Rabu (28/8/2024).
Lubukpakam (harianSIB.com)
Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 14.278,51 gram atau 14 Kg lebih dan ganja seberat 5,55 gram, di Mapolresta Deliserdang, Rabu (28/8/2024) di Lubukpakam.Barang bukti narkoba itu hasil pengungkapan sepanjang Agustus 2024.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar nenggunakan alat Incenerator milik BNNK Delisedang, disaksikan 4 tersangka pemilik barang bukti dari kasus menonjol.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sebagai bukti bahwa narkoba adalah musuh bersama dan Polresta Deliserdang serius untuk melakukan pengungkapan.

Menurutnya, peredaran narkoba masih ada di sekitar masyarakat dan berdampak pada pengguna narkoba. Karena itu, para pelaku narkoba harus ditindak dengan hukum yang profesional sehingga dampak hukumnya terjadi.

Diyakini, Sumatera Utara masih merupakan salah satu jalur perlintasan atau titipan sementara masuknya narkoba dari luar negeri melalui Selat Malaka dan perairan-perairan laut lepas lainnya. Hal itu terlihat adanya kemudahan untuk mendapatkan narkoba.

Masuknya narkoba, kata dia, karena didukung masih belum sadarnya masyarakat dengan bahaya narkoba. Bahkan, masih tergoda ikut terlibat serta menyebarkan.

Untuk itu, Polresta Deliserdang tetap melakukan kegiatan masif untuk mengungkap jaringan nakorba. Selain menangkap, pihaknya harus memiskinkan bandar-bandar narkoba. Jika tidak, sel jaringan-jaringan terputus itu akan hidup kembali.

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian RS Saragih, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah pengungkapan dari 20 kasus, terdiri dari 2 kasus menonjol dengan 5 tersangka dan 18 kasus dilakukan melalui restorasi justice.

Lima tersangka yang ditangkap adalah pengungkapan dari penangkapan tersangka berinsial Fa alias A (28), di Jalan Pancing, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (2/8/2024) pukul 20.30 WIB.

Dari jok sepeda motor Fa alias A diamankan barang bukti bungkusan plastik teh cina seberat 1.052 gram, yang akan diserahkan kepada seseorang atas suruhan A.

Selanjutnya, personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang menangkap 4 tersangka berinsial IP alias P (31), L alias I (55), A alias D (45) dan MSP (17), Rabu (14/8/2024), pukul 14.30 WIB, di Jalan Mawar Gang Damai, Dusun II Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang.

Dari keempat tersangka disita 14 bungkusan plastik kemasan teh cina warna hijau berisi sabu seberat 11.306 gram. Pengkauan MSP menyebutkan, sejumlah barang bukti itu diperoleh dari ayah tirinya yang sudah meninggal berinisial MAH. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru