Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Oktober 2025 WIB

Ini Rincian Biaya Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Wilfred Manullang - Sabtu, 27 Juli 2024 09:14 WIB
345 view
Ini Rincian Biaya Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Foto: Shutterstock
Ilustrasi cuci darah

Berikut rincian tanggungan biaya cuci darah oleh BPJS menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (26/7/2024) :

1. Hemodialisis
Hemodialisis adalah prosedur untuk membersihkan darah dari limbah-limbah hasil metabolisme tubuh alias "mencuci darah" sebagai pengganti ginjal.

Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat 1 dan 2, BPJS Kesehatan akan memberikan maksimal empat kantong darah dalam kurun waktu satu bulan bagi pasien yang menjalani prosedur thalassemia mayor, hemodialisa, dan kanker darah alias leukemia.

"Penggantian biaya kantong darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar Rp360 ribu per kantong darah," tulis Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat 3, dikutip Kamis (25/7/2024).

2. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
CAPD adalah metode cuci darah yang dilakukan melalui perut dengan memanfaatkan selaput dalam rongga perut. Merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 37 ayat 2, biaya bahan habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pelayanan pada CAPD akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp8 juta per bulan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru