Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 September 2025 WIB
Apresiasi Pernyataan Menag

Terkait Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah, PGI-KWI Soroti Peranan Kepala Daerah

* Kepala Daerah Diharapkan Beri Pelayanan yang Baik Tanpa Diskriminasi
Redaksi - Senin, 05 Agustus 2024 09:56 WIB
534 view
Terkait Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah, PGI-KWI Soroti Peranan Kepala Daerah
Foto: Ist
Pdt Gomar Gultom dan Romo Agustinus Wibowo

Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI Agustinus Heri Wibowo mengapresiasi rencana penyederhanaan pembangunan rumah ibadah. Ia mengatakan rekomendasi yang hanya dari Kemenag adalah langkah baik karena birokrasi bisa lebih ringkas.


"Perlu dilihat juga dengan cermat pasal-pasal lain terkait syarat pendirian rumah ibadah. Mestinya, semakin menguatkan kebebasan beragama dan beribadah, termasuk tempat ibadah yang menjadi bagiannya," katanya, Minggu (4/8).


"Jangan sampai pasal-pasal tersebut justru menjadi jalan untuk membatasi kebebasan beragama dan beribadah, termasuk tempat kebutuhan tempat ibadah di dalamnya," wanti-wanti Romo Heri.


Ia juga mempertanyakan apakah penghapusan syarat rekomendasi FKUB bakal benar-benar memudahkan pendirian rumah ibadah. Menurutnya, ini masih akan bergantung pada sikap kepala daerah.


Romo Heri menegaskan, para pejabat di pemerintah daerah masih punya wewenang untuk menerbitkan perizinan tersebut.


"Dengan demikian, kepala daerah diharapkan betul-betul menjalankan tugasnya untuk memberi pelayanan yang baik dan setara tanpa diskriminasi untuk semua umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan baik dan aman, termasuk di dalamnya dengan mempunyai tempat ibadah. Semoga perizinan dapat mudah diperoleh," harapnya.


KWI ingin Indonesia menjadi tempat yang semakin aman, nyaman, adil. Kemudian, bumi pertiwi ini diharapkan bakal lebih harmonis dan toleran.


Romo Heri menekankan ini diperlukan untuk mewujudkan hidup bersama dalam damai dan bekerja sama. Di lain sisi, ia menekankan pentingnya tetap memperhatikan Pancasila, UUD 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.


CUKUP KEMENAG
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut akan mencoret syarat rekomendasi FKUB dalam pembangunan tempat ibadah. Pendirian rumah ibadah nantinya hanya butuh rekomendasi Kemenag.


Yaqut mengatakan aturan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Nantinya, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden.


"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," kata Yaqut dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).


Yaqut menyampaikan dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB. Namun, kata Yaqut, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan.


"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," sambungnya.(**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru